GfWoBUY9Tpz9TpziGfM5BSWoTY==

Shalat Tahajud Tetapi Belum Tidur , Apakah Sah?

Ilustrasi

Umat Islam sangat disarankan untuk mendirikan shalat tahajud yang dilakukan pada malam hari. Kadang muncul pertanyaan apakah shalat tahajud sah bagi orang yang begadang dan belum tidur sama sekali.

Penting untuk diketahui bahwa shalat tahajud adalah shalat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur di malam hari, meskipun tidurnya hanya sebentar. Jadi, jika seseorang tidak tidur sama sekali di malam hari, shalat sunnah yang dilakukan pada waktu tersebut tidak disebut sebagai shalat tahajud. Itulah pandangan yang kuat.

Imam Romli, dalam karyanya Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj (Beirut, Darul Fikr: 1404 H) jilid 2, halaman 131, menjelaskan:

وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ

“Shalat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Taala: Dan pada sebagian malam hari shalat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79) dan juga berdasarkan ketekunan nabi Muhammad SAW dalam melaksanakannya. Shalat tahajud adalah shalat sunnah di malam hari setelah tidur.”

Dengan pandangan serupa, Syekh Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi menegaskan:

وَتَهَجُّدٌ - أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ

“Dan sunnah melaksanakan shalat tahajud, yaitu shalat sunnah setelah tidur.”

قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

“Penjelasan kalimat [setelah tidur] : walaupun tidur sebentar dan tidurnya dilakukan sebelum shalat Isya, tapi shalat tahajud tetap dilakukan setelah shalat Isya. Oleh sebab itu shalat ini disebut shalat tahajud (tahajud: tidur di waktu malam) dan inilah pendapat yang mu’tamad [kuat]. (Sulaiman Ibn Muhamad ibn Umar Al-Bujairomi, Hasyiyatul Bujairomi ala Syarhil Minhaj, [Mesir, Mustafa al-Babi al-Halabi: 1345 H] juz 1, halaman 286)

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa shalat tahajud yang dilakukan sebelum tidur tidak dianggap sah. Oleh karena itu, untuk melaksanakan shalat tahajud dengan benar, seseorang harus tidur terlebih dahulu, meskipun hanya sebentar. Jika memang tidak bisa tidur, masih ada pilihan shalat sunnah lain yang dapat dilakukan seperti shalat tasbih, shalat hajat, shalat witir, dan sebagainya. Allahu a'lam.

Comments0


Dapatkan update informasi pilihan dan terhangat setiap hari dari Rafadhan Blog. Temukan kami di Telegram Channel, caranya klik DISINI