GfWoBUY9Tpz9TpziGfM5BSWoTY==

Percikan Najis dari Genangan Air Hujan di Jalan Begini Aspek Hukumnya

Ilustrasi

Dengan kedatangan musim hujan, banyak bagian jalan yang tergenangi air hujan atau lumpur, sehingga ketika orang berjalan kaki atau berkendara sepeda motor, air atau lumpur tersebut dapat menyemprot ke pakaian yang dikenakan. Muncul pertanyaan, bagaimana hukum terkait percikan najis dari genangan air hujan di jalan?

Dalam konteks pakaian, Islam menekankan pentingnya menjaga kesucian pakaian dari najis, karena hal ini berdampak pada sah atau tidaknya pelaksanaan shalat, baik itu najis yang menempel pada pakaian, badan, atau tempat shalat.

Namun, Islam juga memperhatikan kemudahan, sehingga ada beberapa jenis najis yang diampuni karena sulit untuk dihilangkan atau dihindari. Hal ini dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali dan Imam Ar-Rafi‘i dalam kitab Al-Aziz Syarhul Wajiz (Beirut, Darul Kutub al-Ilmiyah: 1997) Cetakan I, Jilid II, halaman 22.

قال الغزالي : يُعْذَرُ مِنْ طِيْنِ الشَّوَارِعِ فِيْمَا يَتَعَذَّرُ الإِحْتِرَازُ عَنْهُ غَالِبًا

“Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.”

Imam Ar-Rafi‘i kemudian menyampaikan pendapatnya bahwa jika percikan air atau lumpur tersebut diduga mengandung najis, misalnya jika genangan air tersebut berasal dari got atau comberan yang mengandung najis, maka hal ini juga diampuni asalkan percikan tersebut hanya sedikit.

وَأَمَّا مَا تَسْتَيْقِنُ نَجَاسَتَهُ فَيُعْفَى عَنِ القَلِيلِ مِنْهُ. وأمَّا الكَثِيْرُ فَلاَ يُعْفَى عنهُ كَسَائِرِ النَّجَاسَاتِ

“Jika diyakini jalan tersebut ada najisnya, maka hukumnya dimaafkan jika percikan tersebut hanya sedikit, namun jika percikan tersebut banyak maka tidak dimaafkan, sebagaimana hukumnya najis-najis yang lain.”

Dengan demikian, jika percikan air yang mengenai pakaian tersebut sedikit, maka pakaian tersebut masih dianggap bersih untuk digunakan dalam ibadah shalat karena termasuk dalam kategori ma'fu. Sebaliknya, jika percikan air tersebut cukup banyak, maka pakaian tersebut sudah terkontaminasi dengan najis dan tidak dapat digunakan untuk shalat karena sudah tidak termasuk dalam kategori ma'fu.


Source : kemenag.go.id

Comments0


Dapatkan update informasi pilihan dan terhangat setiap hari dari Rafadhan Blog. Temukan kami di Telegram Channel, caranya klik DISINI