GfWoBUY9Tpz9TpziGfM5BSWoTY==

Hukum Meninggalkan Shalat Jumat dengan Alasan Pekerjaan

Ilustrasi

Hari Jumat dianggap sebagai momen penting dalam agama Islam yang datang sekali dalam seminggu. Keagungan Jumat terletak pada pelaksanaan shalat Jumat yang menggantikan shalat Zhuhur.

Banyak hadits yang menegaskan keutamaan dan keagungan Hari Jumat, bahkan Al-Quran menyebutkan shalat Jumat dalam satu surah khusus. Kewajiban bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat Jumat juga menjadi konsensus di kalangan ulama.

Namun, bagaimana jika ada keterkaitan dengan pekerjaan pada Hari Jumat? Banyak perusahaan swasta atau lembaga pemerintah yang memberikan waktu istirahat siang, memungkinkan karyawan untuk menunaikan shalat Zhuhur dan makan siang. Pada Hari Jumat, beberapa kantor bahkan mengatur istirahat lebih awal agar karyawan dapat mengikuti rangkaian ibadah Jumat.

Tetapi, bagaimana jika terdapat pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan karena keadaan darurat, seperti tugas yang berdampak pada keberlangsungan hidup masyarakat? Dalam kondisi seperti ini, terkadang tidak ada pilihan selain melanjutkan pekerjaan. Hal ini karena mengabaikannya dapat menimbulkan kerugian besar.

Dalam situasi yang menuntut seperti ini, disarankan untuk mengikuti prosedur pekerjaan yang ada. Az-Zarkasyi mengatakan:

مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة

“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Pekerjaan yang mendesak seperti itu dapat menjadi dasar syariat bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat. Situasinya dapat dibandingkan dengan kondisi orang-orang yang terisolasi, sehingga uzur untuk mengikuti ibadah shalat Jumat. Ini merupakan penjelasan Az-Zarkasyi yang dinyatakan sebagai berikut:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang terjebak dalam keadaan darurat pekerjaan dapat meninggalkan shalat Jumat tanpa dosa. Namun, ia tetap wajib menggantinya dengan shalat Zhuhur yang empat rakaat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa keringanan hukum ini hanya berlaku bagi mereka yang benar-benar dalam keadaan darurat. Ini berarti bahwa tidak semua profesi atau pekerjaan dapat memperoleh keringanan tersebut.


Source : kemenag.go.id

Comments0


Dapatkan update informasi pilihan dan terhangat setiap hari dari Rafadhan Blog. Temukan kami di Telegram Channel, caranya klik DISINI