GfWoBUY9Tpz9TpziGfM5BSWoTY==

Kulonprogo Upayakan Untuk Percepat Sertifikasi Lahan

Ilustrasi sertifikat. - JIBI/M. Ferri Setiawan

Ni Made Dwipanti Indrayanti, Penjabat Bupati (Pj) Kulonprogo, menekankan bahwa sertifikasi lahan masyarakat adalah salah satu fondasi penting dalam membangun daerah. Hal ini dikarenakan sertifikasi tersebut akan memberikan kepastian hukum atau legalitas.

Made menjelaskan bahwa seluruh sektor tanah di Kulonprogo dapat segera didaftarkan dan disertifikasi. Langkah cepat dalam sertifikasi tersebut merupakan salah satu langkah untuk menjamin kepastian hukum terkait hak atas tanah.

"Ketika kami ingin membangun daerah, salah satu fondasi yang harus diselesaikan secara legalitas adalah status lahan dan kesesuaian tata ruang," ungkap Made dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (27/9/2023).

Made mendorong masyarakat Kulonprogo untuk lebih taat dalam mengurus legalitas tanah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Pemerintah Daerah juga perlu memenuhi persyaratan produk hukum seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Tata Daerah Ruang (RTDR), atau regulasi lainnya dengan lengkap. Ini menjadi acuan penting, di mana kesesuaian ruang menjadi prioritas utama yang kami perhatikan. Ketika ada investasi yang masuk, legalitas menjadi jaminan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah," katanya.

Anna Prihaniawati, Kepala Kantor Pertanahan Kulonprogo, berkomitmen untuk mempercepat pendaftaran dan sertifikasi seluruh sektor tanah di Kulonprogo, sejalan dengan program prioritas nasional di bidang pertanahan.

"Secara keseluruhan, sekitar 97 persen tanah telah didaftarkan, walaupun belum semuanya memiliki sertifikat karena masih ada beberapa berkas yang belum lengkap," kata Anna.

Pada tahun 2023, ia menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kulonprogo tengah menjalankan Program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditujukan untuk sembilan desa di Kulonprogo. Program PTSL ini memiliki tujuan untuk melakukan integrasi, pendaftaran, dan sertifikasi tanah dengan target mencakup 750 bidang tanah.

"Dalam rangka PTSL ini, kami membutuhkan kerja sama dengan instansi dan satuan kerja tertentu, serta pemerintah daerah, agar dapat mendukung pencapaian pendaftaran tanah yang lengkap di seluruh Indonesia. Kolaborasi juga dibutuhkan di berbagai bidang pertanahan," ujarnya.


Artikel ini telah tayang sebelumnya di Harian Jogja dengan judul " Kulonprogo Upayakan Percepatan Sertifikasi Lahan "

Penulis : Sunartono
Editor : Andreas Yuda Pramono

Comments0


Dapatkan update informasi pilihan dan terhangat setiap hari dari Rafadhan Blog. Temukan kami di Telegram Channel, caranya klik DISINI

Type above and press Enter to search.