Meski demikian , tak jarang pengendara yang Salah kaprah dalam menggunakan lampu sein. Misalnya ketika hendak berbelok dengan menyalakan lampu sein secara tiba - tiba tanpa memperhitungkan jarak dengan pengendara sekitarnya.
Melansir dari Otomania.com , Andry Berlianto selaku Instruktur Difensive Driving Global Consulting ( GDDC ) mengatakan bahwa menyalakan lampu sein tidak boleh sembarangan , ada prosedurnya.
" Kode lampu sein idealnya dilakukan minimal 50 meter sebelum berbelok ataupun pindah jalur." Ujarnya
Lebih lanjut , ia menjelaskan tujuan memberikan waktu saat menyalakan lampu sein supaya pengendara lain memahami serta lebih waspada terhadap pengendara yang menyalakan lampu sein.
Ketika menyalakan lampu sein sebaiknya tidak perlu melambaikan tangan ataupun dengan kaki sebagai isyarat.
Pengendara yang merubah arah ataupun berbelok dengan menggunakan anggota tubuh termasuk sebagai kategori agresive rider.
Anggota tubuh sebaiknya tidak boleh keluar dari lebar stang motor karena hal ini dapat berpengaruh dengan keseimbangan motor. Sementara kaki wajib berada di bagian dek bawah agar motor yang dikendarai tidak oleng.*
Sumber : Otomania dan berbagai sumber
Editor : Tommy Prabowo
Comments0