Melansir dari laman resmi PBB , dengan kondisi semakin maraknya korupsi di dunia pada tanggal 31 Oktober 2003 majelis umum mengadopsi konvensi PBB untuk melawan korupsi.
Dalam sidang tersebut , Majelis Umum meminta kepada sekertaris jenderal untuk menunjuk kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan ( UNODC ) yang dijadikan sebagai sekertariat konferensi negara - negara pihak konvensi.
Selain itu , Majelis juga menetapkan tanggal 9 Desember sebagai hari Anti korupsi internasional. Hal ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran korupsi dan peran konvensi dalam memerangi korupsi dan mencegahnya.
Konvensi tersebut mulai berlaku pada bulan Desember 2005. Pemerintah , Organisasi Non Pemerintah , Sektor Swasta , Media dan Seluruh warga diseluruh dunia bergabung untuk memerangi kejahatan ini.
Kantor PBB dan UNODC berada di garis terdepan dalam upaya tersebut. Selain itu , PBB menandai Hari Anti Korupsi sebagai hari internasional. Hal ini bertujuan untuk mendidik publik bahwa ini menjadi perhatian penting.
Sumber : Kompas.com
Editor : Tommy Prabowo
Comments0